Rabu, 07 April 2010

INDONESIAN POLITICAL SYSTEM

1. Menurut saya keberadaan suatu pemerintahan sangat penting karena hal tersebut banyak memberikan manfaaat sehingga harus didukung. Tetapi pemerintahan yang yang harus didukung adalah pemerintahan yang memiliki fungsi dan tugas yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dinegara tersebut. Salah satu tujuan dari pembentukan pemerintah adalah memberi rasa aman dan menciptakan keteratuan dalam masyarakat. Kadangkala masyarakat sampai pada satu tindakan yang tidak lagi peduli apakah ada pemetintahan atau tidak. Peningkatan keteraturan atau ketertiban dimulai dengan lahirnya hukum. Maka pemerintah pada dasarnya adalah sebuah sistem hukum.
Pemerintah juga dibentuk untuk menciptakan suasana yang adil. Yang pertama, setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan mendapatkan perlakuan yang sama oleh hukum. Yang kedua, setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik, mendirikan organisasi politik menurut keyakinan dan kesepakatan mereka. Yang ketiga, setiap orang dan kelompok memiliki kesetaraan untuk berpartisipasi dalam proses ekonomi. Jadi seperti dalam politik tidak ada diskrimimasi ekonomi. Semua orang mempunyai peluang yang sama untuk maju. Konsep tentang pemerintahan yang ideal adalah pemerintahan yang baik adalah yang memberi kepada rakyat apa yang mereka inginkan sebelum mereka minta. Pemerintahan yang biak juga juga adalah pemerintahan yang semua keputusan-keputusan dan kebijaksanannya diorientasikan kepada pemenuhan kebutuhan rakyat atau untuk membahagiakan orang banyak.
Keberadaan suatu pemerintahan pada tingkat pertama harus dilihat dari kehadiran seperangkat aturan hukum yang berlaku secara sah, dan pada kekuasaan yang sah untuk memaksa orang-orang agar taat pada aturan itu. Negara hukum pada hakekatnya bersifat redundant karena tidak ada pemerintahan tanpa hukum dan tidak ada hukum tanpa pemerintahan. Keberadaan sebuah pemerintahan, betapapun moderatnya, mungkin saja kurang menyenangkan sebagian orang yang mencintai kebebasan. Tetapi, pemerintahan tetap merupakan kebutuhan. Suatu masyarakat tanpa pamerintahan adalah sebuah kekacauan massal. Di dalam masyarakat manusia beradab, diperlukan juga lebih banyak peraturan. Diperlukan juga lebih banyak upaya dan kekuatan untuk menjamin bahwa peraturan-peratran itu diataati. Kalau setiap orang diantara kita dapat secara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, sudah pasti hanya sedikit orang yang bisa menikmati rasa aman, dan hanya mereka yang kuat yang dapat bertahan. Disinilah letak esensi dari kebutuhan manusia akan sebuah pemerintahan.

2. Peran ekonomi pemerintah dalam suatu negara yang menganut sistem negara kesejahteraan atau demokrasi sosial adalah dalam sistem ini negara memiliki sedikit atau tidak menguasai suatu industri pun, namun perannya amat besar dalam melakukan redistribusi kesejahteraan bagi kalangan berkekurangan. Secara umum kebijakannya adalah membebankan pajak yang tinggi kepada kalangan yang berkecukupan, dana tersebut kemudian didistribusikan kembali kepada rakyat melalui asuransi kesehatan, perawatan anak, dana pensiun, jaringan pengaman sosial untuk rakyat miskin, dan sebagainya.
Dengan menggunakan sistem negara kesejahtaraan atau demokrasi sosial, masyarakat yang berkekurangan dapat terbantu dari pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang berkecukupan. Kalau boleh saya mangatakan bahwa sistem ini semacam subsidi silang dari kalangan berkecukupan kepada kalangan yang berkekurangan. Pajak yang tinggi yang diterapkan kepada kalangan berkecukupan tersebut tidak hanya disimpan oleh pemerintah tetapi juga didistribusukan kembali kepada masyarakat melalui berbagai macam asuransi seperti asuransi kesehatan, perawatan anak, dana pensiun, jaringan sosial untuk rakyat miskin, dan sebagainya. Ssehingga rakyat kecil tersebut dapat lebih terjamin dalam kesejaheraannya.

3. perbedaan pokok antara sistem pemerintahan presidensial dan parlementer adalah
• keberlangsungan kekuasan perdana menteri atau presiden dalam pemerintahan parlementer sangat tergantung pada mosi atau kepercayaan badan legislatif, sedangkan presiden dalam pemerintahan presidensil sesuai dengan UUD
• kepala pemerintahan presidensil dipilih oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui badan pemilihan sedangkan perdana menteri dipilih oleh badan legislatif
• sistem parlementer memiliki pemerintah atau eksekutif kolektif (kolegial), sedangkan presidensial memiliki satu eksekutif (non kolegial)
• presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden tidak sekaligus menjadi badan legislatif. Perdana menteri hanya kepala pemerintahan saja dan anggota kabinetnya merupakan anggota legislatif.

4. Menurut saya dengan dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung telah membuat banyak perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya pemilihan secara langsung tersebut seharusnya pemerintah dapat menjadi lebih bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena dalam proses pemilihan tersebut para calon presiden dan calon wakil presiden berusaha mengambil hati rakyat Indonesia dengan kampanye-kampanye yang mereka kemukakan kehadapan publik agar mereka dapat dipilih menjadi presiden dan wakil presiden. Visi dan misi mereka janjikan kepada masyarakat Indonesia. Mungkin banyak dari para pemilih yang melihat dari visi dan misi dari para calon tersebut. Masyarakat menginginkan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya. Setelah mereka terpilih menjadi presiden dan wakil presiden seharusnya mereka dapat membuktikan janji-janji yang telah mereka janjikan kepada para pemilih. Seharusnya mereka dapat merealisasikan apa yang mereka janjikan. Karena itu merupakan bukti tanggung jawab mereka kepada rakyat Indonesia yang telah memilih mereka.
Penjelasan diatas merupakan hal yang idealnya bagi sebuah bentuk rasa tanggung jawab. Tapi pada kenyataannya yang kita saksikan saat ini adalah pemerintah yang terbentuk berdasarkan pilihan rakyat langsung malah telah merubah paradigma kekuasaan dalam tata hubungan kenegaraan Indonesia. Pergeseran dominasi kekuasaan dari ”negara” ke ”warga negara” membuat kepatuhan birokrasi tak lagi bersandar pada kekuasaan vertikal, tetapi lebih horizontal. Pejabat birokrasi dan pejabat politik semakin setia dan takut kepada sorotan publik karena di sanalah kini bandul kekuasaan berada.
Paradigma kekuasaan rakyat menempatkan pejabat publik sebagai bawahan rakyat. Implikasinya yang tampak adalah pejabat publik kini lebih suka melaporkan langsung kepada publik. Rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo disiarkan langsung lewat media televisi oleh Mahkamah Konstitusi. Rapat dengar pendapat kasus Bibit-Chandra di DPR sampai pemanggilan orang-orang yang diduga terkait dengan kasus Bank Century pun tidak lagi menjadi urusan hukum semata.
Media massa menjadi sarana bagi pejabat publik untuk menjaga citra dan melaporkan kinerjanya. Transparansi, atas nama citra dan kehendak untuk menyenangkan publik, membuat kultur politik semakin identik dengan kultur popular, selera berpolitik dan kerja birokrasi digiring oleh selera massa.
Pendapat publiklah yang menentukan karena ia berkuasa. Prosedur dan birokrasi hukum berhadapan dengan kekuasaan yang berkerumun di jalan ataupun di alam maya lewat Facebook. Pemerintahan yang dijalankan oleh kerumunan atau massa tampaknya menjadi sisi lain dari demokratisasi di Indonesia saat ini.
5. Dalam sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
Menurut Jean Jecques Rousseau yang membatasi fungsi negara kepada dua komponen yaitu pembuat undang-undang dan pelaksana undang-undang. Orang yang diberi kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan itu langkah-langkah yang harus diambil adalah membatasi kekuasaan dengan kekuasaan.
Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya.
Untuk itu perlu dilakukan pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan dapat diapahami, yaitu sebagai salah satu cara untuk membatasi kekuasaan penguasa, dengan membatasi kekuasaan dengan kekuasaan lain, maksudnya adalah untuk mencegah agar para penguasa jangan sampai menyalahgunakan kekuasaannya atau bertindak sewenang-wenang dan memperdalam cengkeraman totaliternya terhadaap rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar